DAFTAR MENJADI ANGGOTA PSGS

 



BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

(1). Anggota PSGS adalah
a. Semua yang tergelar bermarga/ beru Ginting Sugihen
b. Semua yang memiliki hubungan perkawinan dengan Ginting Sugihen
c.  Semua garis keturunan Sinursur Ginting Sugihen yang tergelar anak, kela, bere-bere, kempu, entah, soler, kampah, dan seterusnya.

(2) Keanggotaan organisasi PSGS terdiri dari
a. Anggota aktif, merupakan anggota yang menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AD/ART
b.  Anggota pasif, merupakan anggota yang termasuk garis keturunan Sinursur Ginting Sugihan tetapi tidak menjalankan kewajiban yang terdapat didalam AD/ART


BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8


1. Hak-hak anggota PSGS:

a. Setiap anggota aktif  memiliki hak suara dalam rapat umum
b. Setiap anggota aktif berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Setiap anggota aktif mendapat hak sosial dari PSGS, baik dalam keadaan  duka-cita maupun suka-cita.

2. Kewajiban anggota PSGS:

a. Setiap anggota wajib menghadiri pertemuan yang telah dibahas didalam Rapat Umum.
b.  Setiap anggota aktif dikenakan iuran anggota yang besarannya akan ditentukan didalam ART.
c.  Setiap anggota yang tidak membayar iuran maka akan menjadi anggota pasif

d.  Setiap anggota wajib memajukan Persadaan.




  1. Daftar Online Menjadi Anggota PSGS
  2. Follow Instagram PSGS
  3. Follow Facebook Kita Anak Sugihen


DAFTAR MENJADI ANGGOTA PSGS DAFTAR MENJADI ANGGOTA PSGS Reviewed by PERSADAAN SINURSUR GINTING SUGIHEN - PSGS on Maret 07, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.