BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1). Anggota PSGS adalah
a. Semua yang tergelar bermarga/ beru Ginting Sugihen
b. Semua yang memiliki hubungan perkawinan dengan Ginting Sugihen
c. Semua garis keturunan Sinursur Ginting Sugihen yang tergelar anak, kela, bere-bere, kempu, entah, soler, kampah, dan seterusnya.
(2) Keanggotaan organisasi PSGS terdiri dari
a. Anggota aktif, merupakan anggota yang menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AD/ART
b. Anggota pasif, merupakan anggota yang termasuk garis keturunan Sinursur Ginting Sugihan tetapi tidak menjalankan kewajiban yang terdapat didalam AD/ART
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Hak-hak anggota PSGS:
a. Setiap anggota aktif memiliki hak suara dalam rapat umumb. Setiap anggota aktif berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Setiap anggota aktif mendapat hak sosial dari PSGS, baik dalam keadaan duka-cita maupun suka-cita.
b. Setiap anggota aktif dikenakan iuran anggota yang besarannya akan ditentukan didalam ART.
2. Kewajiban anggota PSGS:
a. Setiap anggota wajib menghadiri pertemuan yang telah dibahas didalam Rapat Umum.b. Setiap anggota aktif dikenakan iuran anggota yang besarannya akan ditentukan didalam ART.
c. Setiap anggota yang tidak membayar iuran maka akan menjadi anggota pasif
d. Setiap anggota wajib memajukan Persadaan.
Tidak ada komentar: