KATA PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam
segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa kemerdekaan Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan
YME dan bersumber dari amanat rakyat, hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia
dan didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Bahwa
sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan
cita-cita kemerdekaan tersebut, Persadaan Sinursur Ginting Sugihen pada
hakikatnya adalah yang menjalankan kegiatan kodrati manusia tumbuh dan
berkembang sebagai kekeluargaan dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan
dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin,
memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan
demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjalinnya kehidupan
kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan,
kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, RAS, dan
pergaulan antargolongan yang hidup di Indonesia.
Bahwa
seiring pertambahan waktu berkembang pemikiran untuk membuat suatu wadah organisasi sosial untuk menaungi
semua keturunan Sinursur
Ginting Sugihen serta atas
sadar sepenuhnya panggilan sejarah serta tanggung jawab sebagai generasi
penerus Sinursur Ginting Sugihen, penerus perjuangan cita-cita bangsa Indonesia
dan masyarakat warga negara Indonesia yang memiliki semangat akan Sumpah Pemuda
1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik
dan militan, setia, dan konsekwen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Atas kesepakatan bersama
diusulkanlah organisasi sosial yang diberi nama Persadaan
Sinursur Ginting Sugihen
yang disingkat dengan
PSGS.
PSGS
diambil dari asal mula Ginting Sugihen dari peristiwa Penaperen Siwah Sada Ginting (penetasan/kelahiran 10
bersaudara yang terdiri dari sembilan orang anak laki-laki Marga Ginting dan
seorang anak perempuan Beru Ginting).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka asal mula Sinursur
Ginting Sugihen, dengan ini
mempersatukan diri dalam wadah organisasi sosial
kemasyarakatan yang dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, adat istiadat
dan budaya karo dalam Marga Silima,
Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh,
Perkaden Sepulu Dua Tambah Sada memutuskan
Persadaan Sinursur Ginting Sugihen (PSGS), yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART).
Siapa Sajakah Yang Menjadi Anggota PSGS?
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Hak-hak anggota PSGS:
a. Setiap anggota aktif memiliki hak suara dalam rapat umum
b. Setiap anggota aktif berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Setiap anggota aktif mendapat hak social dari PSGS, baik dalam keadaan duka-cita maupun suka-cita.
2. Kewajiban anggota PSGS:
a. Setiap anggota wajib menghadiri pertemuan yang telah dibahas didalam Rapat Umum.b. Setiap anggota aktif dikenakan iuran anggota yang besarannya akan ditentukan didalam ART.
c. Setiap anggota yang tidak membayar iuran maka akan menjadi anggota pasif
d. Setiap anggota wajib memajukan Persadaan.
Tidak ada komentar: