Sekilas Tentang Persadaan Sinursur Ginting Sugihen - PSGS


KATA PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat, hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dan didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

 

Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, Persadaan Sinursur Ginting Sugihen pada hakikatnya adalah yang menjalankan kegiatan kodrati manusia tumbuh dan berkembang sebagai kekeluargaan dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjalinnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, RAS, dan pergaulan antargolongan yang hidup di Indonesia.

 

Bahwa seiring pertambahan waktu berkembang pemikiran untuk membuat suatu wadah organisasi sosial untuk menaungi semua keturunan Sinursur Ginting Sugihen serta atas sadar sepenuhnya panggilan sejarah serta tanggung jawab sebagai generasi penerus Sinursur Ginting Sugihen, penerus perjuangan cita-cita bangsa Indonesia dan masyarakat warga negara Indonesia yang memiliki semangat akan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia, dan konsekwen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Atas kesepakatan bersama diusulkanlah organisasi sosial yang diberi nama Persadaan Sinursur Ginting Sugihen yang disingkat dengan PSGS.

 

PSGS diambil dari asal mula Ginting Sugihen dari peristiwa Penaperen Siwah Sada Ginting (penetasan/kelahiran 10 bersaudara yang terdiri dari sembilan orang anak laki-laki Marga Ginting dan seorang anak perempuan Beru Ginting). Berdasarkan hal tersebut di atas maka asal mula Sinursur Ginting Sugihen, dengan ini mempersatukan diri dalam wadah organisasi sosial kemasyarakatan yang dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, adat istiadat dan budaya karo dalam Marga Silima, Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh, Perkaden Sepulu Dua Tambah Sada memutuskan Persadaan Sinursur Ginting Sugihen (PSGS), yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).


Siapa Sajakah Yang Menjadi Anggota PSGS?


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

(1). Anggota PSGS adalah
a. Semua yang tergelar bermarga/ beru Ginting Sugihen
b. Semua yang memiliki hubungan perkawinan dengan Ginting Sugihen
c.  Semua garis keturunan Sinursur Ginting Sugihen yang tergelar anak, kela, bere-bere, kempu, entah, soler, kampah, dan seterusnya.

(2) Keanggotaan organisasi PSGS terdiri dari
a. Anggota aktif, merupakan anggota yang menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AD/ART
b.  Anggota pasif, merupakan anggota yang termasuk garis keturunan Sinursur Ginting Sugihan tetapi tidak menjalankan kewajiban yang terdapat didalam AD/ART


BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8


1. Hak-hak anggota PSGS:

a. Setiap anggota aktif  memiliki hak suara dalam rapat umum

b. Setiap anggota aktif berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

c. Setiap anggota aktif mendapat hak social dari PSGS, baik dalam keadaan  duka-cita maupun suka-cita.

2. Kewajiban anggota PSGS:

a. Setiap anggota wajib menghadiri pertemuan yang telah dibahas didalam Rapat Umum.
b.  Setiap anggota aktif dikenakan iuran anggota yang besarannya akan ditentukan didalam ART.
c.  Setiap anggota yang tidak membayar iuran maka akan menjadi anggota pasif

d.  Setiap anggota wajib memajukan Persadaan.


Follow Instagram PSGS

Follow Facebook Kita Anak Sugihen

Click Link Untuk Daftar Online Menjadi Anggota PSGS

Sekilas Tentang Persadaan Sinursur Ginting Sugihen - PSGS Sekilas Tentang Persadaan Sinursur Ginting Sugihen - PSGS Reviewed by PERSADAAN SINURSUR GINTING SUGIHEN - PSGS on Maret 06, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.